News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Irman Gusman yang Tak Lolos Jadi Caleg DPD

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Agenda sidang perdana nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan terlapor KPU RI yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Sidang berlangsung Senin (13/11/2023).

"Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan pemohon H. Irman Gusman dan termohon KPU RI pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Puadi Ruang Sidang Bawaslu RI.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor yakni KPU RI.

Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.

Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini