TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi sebesar Rp204.807.222.000.000.
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres yang dinilai cacat hukum.
Bagaimana tanggapan Gibran?
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Kandang PDIP: Gibran Sebut Punya Mitigasi Khusus, Anies Optimis Raup Suara
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.
Alasan penuntut
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Baca juga: Beda Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran soal Megawati Singgung Kecurangan Pemilu
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.
"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.
"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.
Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.
Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.
"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.
Baca juga: Jelang Pengundian Nomor Urut, TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Pendukung Tak Perlu Datang ke KPU
Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.
Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan sebagian gugatan itu.
Adapun Almas juga masuk dalam salah seorang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono.
"Kami tidak ingin seorang calon yang secara legalitas belum memenuhi tetapi dipaksakan untuk memenuhi," tuturnya.
Maka dari itu, Gibran dan Almas digugat dan diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk biaya pendidikan politik.
Baca juga: Harta Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin usai Resmi Jadi Capres-Cawapres 2024
"Salah satu tuntutan kami secara materiil pemerintah diwajibkan memberikan biaya pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia yang masuk DPT," terangnya.
Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Gibran Digugat Warga Solo Rp 200 T Lebih soal Pendaftaran Cawapres: Kita Hormati Semua Pendapat