TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (pemilu) 2024 bakal digelar beberapa bulan lagi. Suhu politik pun mulai memanas.
Meski demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI-Polri wakib menjaga netralitasnya.
Adalah hal unik yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Baca juga: TNI, Polri hingga ASN Diminta Terus Menjaga Netralitas dalam Perhelatan Pemilu 2024
Bawaslu Muratara mengatur agar para ASN menjaga netralitas, termasuk pose saat berfoto di media sosial.
Para abdi negara pun harus berhati-hati berselfie di medsos agar tidak melanggar netralitas berpolitiknya.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Bawaslu Muratara melarang sejumlah pose foto atau gaya foto ASN yang jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Vita Novalia Arifin mengatakan ASN sekarang harus hati-hati saat berfoto.
Pasalnya, agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gaya, gerakan atau ekspresi tubuh.
Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Karena aturan perundang-undangannya sudah jelas, ada dasar hukumnya, bahwa asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN," katanya.
Lantas, seperti apa saja pose foto yang dilarang sebagaimana dimaksud Bawaslu Muratara?
Baca juga: Beda Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran soal Megawati Singgung Kecurangan Pemilu
Vita menjelaskan, pose foto yang dilarang seperti gaya tangan jari telunjuk atau angka satu atau acung jempol, gaya tangan angka dua (peace), gaya tangan metal tiga jari.
Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari dan telunjuk, gaya hati 'saranghaeyo', gaya tangan yang menyimbolkan 'ok', gaya tangan pistol tiga jari, gaya tangan dengan lima jari.
Selain itu, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan kelingking.