Para ASN hanya diperbolehkan saat berfoto menggunakan pose dengan gaya tangan mengepal.
"Yang boleh cuma tangan mengepal, selain dari itu dilarang untuk menjaga netralitas ASN," kata Vita.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Farlin Addian menambahkan berbagai pose jari ketika berfoto saat tahun politik ini memang bisa saja disalahartikan sebagai bentuk dukungan.
"Hati-hati untuk netralitas, agar dijaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," katanya.
Menurut Farlin, pose foto ASN bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada calon tertentu.
Karena itu, pihaknya menegaskan siap mengawasi netralitas ASN di Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 ini.
Pihaknya memastikan akan memproses jika ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN.
Misalnya soal berfoto, tentunya akan diselidiki apakah pose yang ditemukan atau dilaporkan sebagai simbol dukungan atau tidak.
“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu).
Kalau laporannya memenuhi syarat formil dan materil akan kami proses,” tegas Farlin.
Pj Gubenur Jabar Wajibkan ASN Netral
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta ASN di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memahami betapa pentingnya netralitas.
Selain ASN, para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar juga harus menjunjung integritas dan netralitas karena para penjabat yang kini tengah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan ASN.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas," kata Bey Machmudin pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam menghadapi Pemilu 2024, secara daring, Selasa (14/11/2023).
"Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," tambahnya.