TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (pemilu) 2024 bakal digelar beberapa bulan lagi. Suhu politik pun mulai memanas.
Meski demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI-Polri wakib menjaga netralitasnya.
Adalah hal unik yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Baca juga: TNI, Polri hingga ASN Diminta Terus Menjaga Netralitas dalam Perhelatan Pemilu 2024
Bawaslu Muratara mengatur agar para ASN menjaga netralitas, termasuk pose saat berfoto di media sosial.
Para abdi negara pun harus berhati-hati berselfie di medsos agar tidak melanggar netralitas berpolitiknya.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Bawaslu Muratara melarang sejumlah pose foto atau gaya foto ASN yang jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Vita Novalia Arifin mengatakan ASN sekarang harus hati-hati saat berfoto.
Pasalnya, agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gaya, gerakan atau ekspresi tubuh.
Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Karena aturan perundang-undangannya sudah jelas, ada dasar hukumnya, bahwa asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN," katanya.
Lantas, seperti apa saja pose foto yang dilarang sebagaimana dimaksud Bawaslu Muratara?
Baca juga: Beda Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran soal Megawati Singgung Kecurangan Pemilu
Vita menjelaskan, pose foto yang dilarang seperti gaya tangan jari telunjuk atau angka satu atau acung jempol, gaya tangan angka dua (peace), gaya tangan metal tiga jari.
Kemudian, gaya tangan dengan ibu jari dan telunjuk, gaya hati 'saranghaeyo', gaya tangan yang menyimbolkan 'ok', gaya tangan pistol tiga jari, gaya tangan dengan lima jari.
Selain itu, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan kelingking.
Para ASN hanya diperbolehkan saat berfoto menggunakan pose dengan gaya tangan mengepal.
"Yang boleh cuma tangan mengepal, selain dari itu dilarang untuk menjaga netralitas ASN," kata Vita.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muratara, Farlin Addian menambahkan berbagai pose jari ketika berfoto saat tahun politik ini memang bisa saja disalahartikan sebagai bentuk dukungan.
"Hati-hati untuk netralitas, agar dijaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," katanya.
Menurut Farlin, pose foto ASN bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada calon tertentu.
Karena itu, pihaknya menegaskan siap mengawasi netralitas ASN di Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 ini.
Pihaknya memastikan akan memproses jika ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN.
Misalnya soal berfoto, tentunya akan diselidiki apakah pose yang ditemukan atau dilaporkan sebagai simbol dukungan atau tidak.
“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu).
Kalau laporannya memenuhi syarat formil dan materil akan kami proses,” tegas Farlin.
Pj Gubenur Jabar Wajibkan ASN Netral
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta ASN di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memahami betapa pentingnya netralitas.
Selain ASN, para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar juga harus menjunjung integritas dan netralitas karena para penjabat yang kini tengah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan ASN.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas," kata Bey Machmudin pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam menghadapi Pemilu 2024, secara daring, Selasa (14/11/2023).
"Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," tambahnya.
Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.
"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas," katanya.
"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucapnya.
Ia menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey Machmudin.
"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," tuturnya.
Lebih jauh Bey Machmudin mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.
Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.
Disamping itu, Bey Machmudin juga menyebut, dirinya sebagai Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Surat Edaran ini, kata Bey Machmudin, memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," ujarnya.
"Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," pesan Bey Machmudin. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah/Tribun Jabar/Rahmat Aizullah)