Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengklaim mendapatkan dukungan dari delapan anggota legislatif untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hak angket ini diajukan menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Namun, Masinton mengatakan delapan anggota DPR tersebut belum menandatangani persetujuan pengajuan hak angket terhadap MK.
"Ya ada beberapa, ada 8 orang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Hanya saja, Masinton enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPR tersebut.
"Enggak usah disebutlah namanya juga, enggak saya sebut, ini juga, mereka belum tanda tangan," ucapnya.
Baca juga: Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Jalannya Aksi Tolak Hak Angket DPR ke MK Hari Ini
Menurutnya, delapan anggota DPR tersebut berasal dari tiga fraksi di DPR.
Lagi-lagi Masinton tak menyebut fraksi yang dimaksud.
"Ada, dari 3 fraksi (DPR RI)," ujar Masinton.
Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Soal Hak Angket, Sekjen PDIP: Semua Pihak Harus Menghormati Hak-hak Itu
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.