News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Perludem Soroti Ribuan Aparat Desa Dukung Gibran, Sebut Benih Pelanggaran Kampanye

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming mengajak serta istri, Selvi Ananda, saat menghadiri silahturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sinyal dukungan yang diberikan oleh ribuan aparat dan kepala desa kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabumingraka, sebagai benih pelanggaran kampanye.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyampaikan di masa kampanye, aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu: Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye Bakal Kena Pidana, Caleg dan Capres Bisa Didiskualifikasi

Ihsan menerangkan amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Bahkan ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menekankan Bawaslu dapat secara jeli melihat pelanggaran jelang pemilu agar dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai tugasnya.

"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa.

Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini