"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumbung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons hal tersebut.
Dia minta acara tersebut untuk tidak dipersoalkan.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan mem-bully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kata Viva.
Baca juga: Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU
Penjelasan Desa Bersatu
Sementara Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa penuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikannya sebelum dihelatnya silahturahmi Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri.
Poin selanjutnya dikatakan Asri meliputi evaluasi pendamping desa.
Hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Atas poin-poin tersebut dikatakan Asri pasangan Prabowo-Gibran yang dinilainya bisa memenuhi harapan tersebut.
"Poin-poin ini kelihatannya bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tegasnya.
Kemudian terkait diundang pasangan Prabowo-Gibran di acara silahturahmi tersebut, sijelaskannya bahwa dalam UU pihaknya dibatasi untuk mendeklarasikan atau mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," jelasnya.
Tetapi dikatakannya meski begitu, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.