Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons adanya acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Iya nggak apa-apa itu hak kita untuk ambil pilihan," kata Anies di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Anies sendiri tak masalah dengan tak ada dukungan dari perangkat desa.
"Tapi satu hal yang pasti kalau mau perubahan di sinilah tempatnya," pungkasnya.
Diketahui, kubu capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkritik acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Hadiri Acara Desa Bersatu, Gibran Tegaskan Datang karena Diundang, Akui Siap Bila Ditegur Bawaslu
Juru Bicara AMIN Surya Tjandra mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI.
Mulanya, Surya menyayangkan perilaku Gibran yang seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu tahun depan, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Surya menekankan bahwa penting menjaga netralitas politik perangkat desa untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Menurutnya, netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu." kata Surya.
"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," pungkas Surya.
Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.
Baca juga: Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Komentar Pengamat
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu." ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.
Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.
Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Respons PAN
Di sisi lain Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran." kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumbung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons hal tersebut.
Dia minta acara tersebut untuk tidak dipersoalkan.
"Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi. Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan mem-bully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," kata Viva.
Baca juga: Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU
Penjelasan Desa Bersatu
Sementara Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa penuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikannya sebelum dihelatnya silahturahmi Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri.
Poin selanjutnya dikatakan Asri meliputi evaluasi pendamping desa.
Hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Atas poin-poin tersebut dikatakan Asri pasangan Prabowo-Gibran yang dinilainya bisa memenuhi harapan tersebut.
"Poin-poin ini kelihatannya bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tegasnya.
Kemudian terkait diundang pasangan Prabowo-Gibran di acara silahturahmi tersebut, sijelaskannya bahwa dalam UU pihaknya dibatasi untuk mendeklarasikan atau mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," jelasnya.
Tetapi dikatakannya meski begitu, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.