News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Eks Anggota KPU: Keterwakilan Perempuan Harus Diakomodir Meski Tahapan Pemilu Kian Mepet

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) EI Hadar Nafis Gumay mengatakan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota (dct) harus diakomodir meskipun tahapan pemilu kian mepet.

“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon," kata Hadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

"Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” sambungnya.

Pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity ini menduga ada permainan politik dalam upaya membatasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.

“Jadi, ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. Tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” tutur Hadar.

Lebih lanjut, dia mengatakan daerah yang terbebas dari masalah jumlah keterwakilan perempuan ini bisa langsung mencetak surat suara sementara daerah lain yang masih berpolemik dinilai perlu menunda cetak surat suara.

“Sekarang cetak saja , misalnya ya contoh, untuk DPR RI itu ada 84 dapil, 30 dapil itu bebas dari persoalan ini, 30 dapil inilah cetak duluan, kalau memang itu persoalan strategi pencetakan yang menjadi mendesak, sisanya tunggu putusan,” tandas Hadar.

Sebagai informasi, Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini