Acara ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Di antaranya kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.
Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.
Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.
Lebih lanjut, soal aturan kampanye juga telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan-larangan terkait aktivitas kampanye yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)