Hal itu disampaikan Ronny Talapessy dalam konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya, Senin.
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Ronny menilai, dukungan perangkat desa ke paslon tertentu dapat melanggar undang-undang pemilu.
"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya.
Ronny berharap, Bawaslu bisa menindak tegas terkait hal ini
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.
Baca juga: Deretan Nama yang Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Daerah Banten, Dipimpin Airin Rachmi Diany
Dihadiri Puluhan Ribu Anggota Desa Bersatu
Acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu (19/11/2023) kemarin, dihadiri ribuan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Desa Bersatu juga diisi oleh berbagai organisasi desa lainnya.
Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.
Organisasi tersebut, menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.