News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah.

Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

"KPU menerima pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan Putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

"Putusan MK sifatnya Erga Omnes dan Final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti Putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," lanjutnya.

Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023, tentang tindak Lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk menjalankan Putusan MK tersebut.

"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakti dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," ujar Rizaldy.

Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan Putusan MK. 

Sedangkan, jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.

"Para Paslon lainnya juga tidak mempermasalhan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya Putusan MK," ucap Rizaldy.

Lebih lanjut menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.

"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," tandas Rizaldy.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh tiga orang aktivis 98 yang didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga sosok itu ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Melalui gugatan tersebut, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini