News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Ajukan Penjadwalan Ulang ke DPR, Batal RDP karena ke Luar Negeri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik. KPU bakal mengajukan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Pengajuan penjadwalan ulang ini dilakukan KPU setelah absen pada RDP sebelumnya, akibat para komisionernya mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Kami akan mengajukan surat kembali untuk RDP dengan Komisi II DPR RI," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Idham mengungkapkan KPU sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR terkait kepergian para komisionernya ke luar negeri.

Dirinya beralasan perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan para komisioner KPU, karena berkaitan dengan bimbingan teknis penyelenggaraan Pemilu.

"Waktu itu kami sudah sampaikan surat pemberitahuan karena berkaitan dengan Bimtek bukan hanya kami. Tapi juga ada lembaga lain yang terlibat dalam artian hal ini memberikan izin dan sebagainya," tutur Idham.

Seperti diketahui, kabar kepergian para komisioner KPU ke luar negeri mencuat ke publik setelah tidak hadir pada RDP yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023).

RDP sedianya digelar untuk menindaklanjuti permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023.

Pada rapat ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik ketidakhadiran KPU, karena tidak ada satu pun komisioner yang hadir dalam rapat pada hari ini.

Diungkapkan Doli, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri (LN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini