Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.
Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.
Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.
3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
Ada beberapa berkas yang wajib dibawa saat mengurus pindah TPS.
Pertama adalah e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Kedua, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Ketiga, bukti valid soal alasan pindah memilih.
Misalnya surat tugas bagi mereka yang bekerja, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnya.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
Pemiih yang pindah TPS akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Nah, pada Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkan.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Hal ini untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS.