Selain itu, untuk memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
Oleh karena itu, pemilih yang pindah TPS, harus ikhlas ditaruh di TPS mana saja di kelurahan itu.
Yang paling penting tidak mengganggu penggunaan hak pilihnya.
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Setelah mengurus pindah memili, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
Syarat Pindah TPS
Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;