- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI