News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas.

- tertimpa bencana alam;

- bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksimal 7 Februari 2024

Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.

Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini