Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang pihaknya pegang bersifat umum dan tidak spesifik.
Hal itu merupakan respons terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengaku tak sendiri memegang data pemilih, melainkan salinannya juga dimiliki oleh partai politik peserta pemilu dan juga Bawaslu.
"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2024.
Hal ini berbeda, tegas Lolly, dengan pemberitaan yang beredar ihwal kebocoran data yang memuat NIK, tanggal lahir, hingga alamat pemilih.
Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.
Lolly pun menjelaskan bagaimana kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penyusunan daftar pemilu, KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari: No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan, KTP El, dan Keterangan.
Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional.
"Rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU," jelas Lolly.
Baca juga: Anies Terkejut KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024: Kami Belum Pernah Diajak Bicara
Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, penyampaian dokumen tersebut juga dituangkan dalam berita acara Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022. Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023.
Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, dan Keterangan lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022. Salinan DPT tersebut diumumkan oleh PPS di kantor kelurahan/desa.
"Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik," pungkasnya.