TRIBUNNEWS.COM - Perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan baru-baru ini.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masing-masing pasangan calon (paslon) hadir tidak terpisah.
Sebagaimana diketahui, format debat nantinya dilakukan sebanyak lima kali, yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Berbeda dengan Pilpres tahun 2019, pada Pilpres 2024 tak ada debat khusus cawapres.
Adapun perubahan tersebut mendapat kritikan, satu di antaranya dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Menurutnya, tidak adanya debat khusus untuk Cawapres memberi kesan KPU membela salah satu paslon.
"Kalau benar bahwa debat Cawapres tidak ada, ini KPU mengesankan membela salah satu di antara mereka (paslon)," terangnya kepada wartawan.
Baca juga: Puan Maharani Minta Format Baru Debat Capres-Cawapres Dipertimbangkan Kembali
Dedi mengatakan, satu cawapres diragukan untuk melakoni debat.
Hal ini, ujarnya, mengingat lawan debatnya nanti merupakan tokoh-tokoh senior sarat pengalaman.
"Karena mungkin dari sisi pengalaman dan kapasitas komunikasi, termasuk dari kapasitas menyampaikan gagasan-gagasan, Gibran adalah yang paling minim dibandingkan Muhaimin Iskandar, bahkan Mahfud MD," urai dia.
Sebagai contoh, Muhaimin Iskandar sudah malang melintang hampir 30 tahun di percaturan politik tanah air.
Apalagi sosok Mahfud MD yang sudah kenyang pengalaman di tiga lembaga kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Mahfud MD lebih dahsyat lagi. Mahfud MD punya kelengkapan pengalaman. Mulai dari politisi di parlemen, sebagai bagian dari yudikatif, termasuk sekarang bagian dari eksekutif," tegas Dedi.
Diketahui, nantinya tidak akan ada debat khusus untuk Cawapres. Kalau pun ada, Cawapres akan tetap didampingi oleh Capres ketika melakoni debat melawan paslon lain.