News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pendukung Anies - Cak Imin Bakal Nobar Debat Capres-Cawapres

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyapa awak media saat menghadiri deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dihadiri tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari. Selanjutnya, KPU menetapkan 11-13 Februari 2024 sebagai masa tenang. Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh lagi berkampanye. Pemungutan suara akan dilakukan 14 Februari 2024. Tribunnews/Jeprima

- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini