TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik.
RUU DKJ tersebut akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Satu di antara pasal dalam RUU DKJ tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.
Menanggapi polemik RUU DKJ, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tanggapan.
Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.
"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," ungkapnya di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 5 Fakta Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Anies hingga Ganjar Beri Kritik
Meski begitu, Jokowi menegaskan RUU DKJ masih berproses.
Presiden menjelaskan, RUU DKJ baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, Rancangan Undang-undang dan itu inisiatif DPR."
"Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," jelas Jokowi.
Penjelasan Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebelumnya juga mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.
Baca juga: Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PAN Dorong Pembahasan RUU DKJ Fokus Status Kekhususan
Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.
"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ungkap Ari, Rabu (6/12/2023).