"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," paparnya.
Pakar Sebut 3 Keanehan RUU DKJ
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai RUU DKJ bermasalah.
Feri Amsari pun mencatat ada tiga permasalahan dalam RUU DKJ.
"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini."
"Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi."
"Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah."
"Ketiga, sangat politis," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Hamdan Zoelva Pastikan Anies-Muhaimin akan Batalkan RUU DKJ Jika Menang di Pilpres 2024
Pertama, Feri menjelaskan soal inkonsistensi dalam demokrasi.
Ia mengatakan, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis melalui pemilihan oleh rakyat.
Kedua, Feri menyebut sikap pemerintah membingungkan dalam RUU DKJ.
Menurutnya, jika pemerintah menyatakan tidak setuju dengan gagasan penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden, seharusnya pembahasan RUU DKJ dibatalkan.
Selanjutnya, Feri menduga adanya unsur politis dalam persoalan pembentukan RUU DKJ.
Dirinya menduga hal tersebut berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
"Jadi saya berpikir ada hal yang lain, yaitu hal politis."