"Hal politisnya yang luar biasa adalah jika kemudian dikaitkan dengan Pemilu 2024, kalau ternyata anak Presiden gagal menjadi orang yang terpilih dalam Pilpres sebagai wakil presiden, ya dia bisa ditempatkan ditunjuk Presiden sebagai Gubernur Jakarta," ujarnya.
"Bukankah Jakarta adalah patron untuk kemudian menjadi pimpinan di masa depan? Jadi 'mereka' (Gibran cs) bisa punya jembatan penyeberangan menuju Pemilu 2029 nantinya," jelas Feri Amsari.
Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)
Berita lain terkait Daerah Khusus Jakarta