News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rencana Bawaslu Kota Cilegon Razia Stiker One Way di Angkutan Umum Dikritik

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon yang akan menertibkan stiker one way di angkutan umum dan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol mendapat kritikan.

Razia tersebut akan dilaksanakan selama dua hari yakni Kami-Jumat (14-15/12/2023).

Diketahui, Bawaslu Kota Cilegon sudah menggelar rapat gabungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, BIN dan Dishub terkait pelaksanaan razia.

Hal itu diketahui dari surat permohonan permohonan bantuan personel pelaksanaan penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (13/12/2023).

“Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi persiapan penertiban sticker one way dan APK kampanye Pemilihan Umum 2024, maka dengan ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Cilegon akan menyelenggarakan Kegiatan Penertiban Sticker One Way di Angkutan umum dan Penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon,” demikian petikan surat yang diteken langsung oleh Ketua Bawaslu kota Cilegon, Alam Arcy Ashari tersebut.

Adapun tempat kegiatan disebutkan dilakukan di empat titik jalan Kota Cilegon.

Mulai dari jalan akses tol Cilegon Timur, Jalan Ahmad Yani Depan PCI Kota Cilegon, Bonakarta hingga Jalan Protokol Kota Cilegon.

Semua kegiatan melibatkan 10 personil Satpol PP, 5 personil Dishub, 3 personil Polres Cilegon, 2 personel Kodim Cilegon dan 4 perwakilan Bawaslu Kota Cilegon.

Jika benar dilakukan maka kegiatan Bawaslu Kota Cilegon ini bertentangan dengan pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asyari yang belum lama ini menyebutkan tak ada larangan bagi para peserta pemilu untuk mengkampanyekan atau memasang APK di angkutan umum.

“Kalau stiker besar di angkot, sepanjang saya ketahui ya, peraturan KPU tidak melarang itu,” kata dia usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/12).

Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Kota Cilegon, Deni Irawan sangat menyesalkan langkah Bawaslu Kota Cilegon menggelar kegiatan tersebut.

Pasalnya, sejak 28 November lalu, relawan Ganjar-Mahfud di seluruh kawasan Kota Cilegon serempak melakukan pemasangan one way pada ratusan angkutan umum di sana.

“Kalau mau bukti silakan cek kota lain, bisa kita pastikan kalau mereka berhasil di cilegon hal ini akan di copy paste dan razia ini juga akan mereka lakukan di banyak daerah lain. Catat nama daerahnya dan saksikan razianya, mereka patut diduga digerakkan untuk merontokkan APK paslon kami saja,” tegasnya.

Bawaslu gelar rapat koordinasi gabungan

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah mengatakan penertiban stiker one way di angkutan umum tersebut karena berpotensi membahayakan.

Menurut Subi'ah, pemasangan stiker di kaca belakang angkutan umum bisa menghalangi pandangan sopir melalui kaca spion bagian tengah. 

"Kan peraturan DLLAJ itu dilarang menutupi yang kaca belakang mobil. Jadi menutupi spion sehingga belakang tidak terlihat sehingga membahayakan pengemudi, membahayakan pengemudi lain juga," kata dia, Selasa (12/12/2023).

Subi'ah mengimbau kepada para sopir angkot agar mencopot stiker tersebut sebelum dicopot oleh petugas.

Baca juga: Caleg DPRD Partai Ummat Hendra Zon Klarifikasi soal Stiker Kampanye di Kursi Bus TransJakarta

"Jadi yang memiliki angkot, mobil, kalau ada yang terpasang stiker di mobil yang menutupi tolong dibuka sendiri, jangan menunggu ditertibkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini