TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka siap menerima teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gibran diketahui bangkit berdiri dari kursinya membangkitkan semangat penonton setelah Prabowo membelanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam debat capres perdana di kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023).
"Semua teguran, evaluasi kami terima," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: TKN Heran KPU Bakal Tegur Gibran Cuma Karena Beri Semangat ke Penonton
Putra sulung Presiden Jokowi itu juga menyampaikan permintaan maaf terkait sikapnya yang berlebihan dalam debat pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Saya mohon maaf sebelumnya," ungkap Gibran yang menjabat Wali Kota Solo.
Teguran dari KPU
Sebelumnya, KPU RI bakal menegur Gibran Rakabuming Raka terkait gesture yang ia tunjukkan saat debat capres.
Dalam debat perdana capres, tampak Gibran sempat berdiri dari duduknya ke kita capres nomor urut 2 Prabowo Subianto merespons pertanyaan dari capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam beberapa video yang beredar, tampak Gibran sontak berdiri menggerakkan kedua tangannya dari bawah ke atas udai Prabowo merespons pertanyaan.
Gerakan itu ia arahkan ke para pendukung nomor urut 2. Para pendukung pun semakin bersorak atas tindakan Gibran itu.
Selain memberi teguran, KPU RI bakal menjadikan hal ini sebagai evaluasi untuk debat berikutnya.
"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023).
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.
Momen Gibran Pantik Penonton
Momen tak terduga terjadi saat debat perdana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023). Sebab, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sampai berdiri seusai capres nomor urut 1 Anies Baswedan mencecar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Baca juga: Momen 3 Cawapres Berpelukan usai Debat Capres, Gibran Temui Cak Imin, Mahfud MD Menyusul
Momen itu terjadi saat Anies menanyakan Prabowo mengenai keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh MK.