Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut ihwal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan pihakanya tak dapat menindaklanjuti laporan itu sebab data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum dan tak rinci.
"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata Anggota KPU RI idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sambung Idham.
KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersenut pada 12 Desember lalu.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Ke depan, lanjut Idham, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.