News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) dan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kanan). Mayor Teddy diduga melakukan pelakukan pelanggaran Pemilu karena hadir dalam debat Capres mengenakan pakaian khas pendukung Prabowo-Gibran.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengataan kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.

"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi pun mengatakan hal serupa.

Kristomei menegaskan kehadiran Teddy dalam acara debat perdana capres Pilpres 2024 tersebut tidak mewakili institusi TNI AD.

"Kehadiran Mayor Teddy di acara itu murni dalam kapasitasnya selaku Ajudan Menhan, bukan dalam rangka mendukung paslon tertentu serta tidak mewakili institusi TNI atau TNI AD," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/12/2023).

Ia pun berterima kasih atas koreksi dan masukan yang ada sebagai bahan evaluasi bagi pihaknya.

Ia menegaskan TNI AD akan selalu memegang teguh komitmen netralitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Untuk itu, pihaknya akan membuat petunjuk teknis bagi ajudan dan pengawal yang bertugas dalam Pilpres 2024.

Petunjuk teknis tersebut akan memuat hal yang lebih rinci soal apa yang boleh dan tidak boleh dilalukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses Pemilu 2024.

"Sesuai petunjuk Bapak KSAD, akan kita evaluasi dan buat aturan teknis, petunjuk teknis yang lebih detail bagi prajurit-prajurit yang saat ini bertugas sebagai ajudan, pengawal, dan sebagainya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugasnya selama proses pemilu," kata Kristomei.

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, akan kita tegur, dan proses sesuai aturan, hukum dan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Pembelaan Pihak Prabowo

Terpisah, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan pembelaan.

Menurut Dahnil sejatinya kehadiran Mayor Teddy di acara debat capres dalam rangka menjalankan tugas pengawalan melekat pada Prabowo Subianto.

"Mayor Teddy sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan dan pengawalan melekat, bukan kampanye," kata Dahnil, Senin (18/12/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini