Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya menerima laporan dari PPATK dalam bentuk data intelijen keuangan.
"Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelejen keuangan," kata Bagja, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin.
Bagja menuturkan, temuan ini masih terus dikaji Bawaslu. Jika muncul dugaan pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan kepada polisi dan jaksa.
"Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa."
"Karena berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bagja menyampaikan, data yang terima pihaknya bukan data yang dapat diakses publik.
"Kami juga harus membatasi, karena datanya data intelejen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," ungkap Bagja.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail/Gita Irawan/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami)