Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya dinilai melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif ketika hadir dalam barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 saat debat capres perdana.
Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Mayor Teddy Tak Terlihat Dampingi Prabowo Hadiri Deklarasi Dukungan di Jakarta Utara, Ini Kata TKN
Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang merupakan bagian dari koalisi mengatakan kehadiran Teddy dalam debat dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
“Yang menyebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian,” kata Gufron.
Pelanggaran terhadap hal ini juga, lanjutnya, merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.
Baca juga: Netralitas Mayor Teddy Dipertanyakan Imbas Gabung Pendukung Prabowo saat Debat, TKN Beri Penjelasan
Keterlibatan Teddy ini juga disebut terjadi karena pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Prabowo dan didukung serta Presiden Joko Widodo (JokowI).
“Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan PP No. 53 tahun 2023,” tuturnya.
“Bahwa menteri dan walikota tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres cawapres,” tambah Gufron.
Atas hal ini pihak koalisi mendesak tindakan Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah menyampaikan ihwal hadirnya Teddy dalam debat capres adalah sebagai tim pengamanan Prabowo.
Bagja menjelaskan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksana kampanye sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Rekam Jejak Mayor Teddy Indra Wijaya, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo
Saat ini Prabowo disebut masih menjabat sebagai pejabat negara selaku Menteri Pertahanan sehingga ia dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud.
Hal itu juga termaktub dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” ucap Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).