News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Sebut Bukti Gibran Langgar Aturan Kampanye Belum Cukup, tapi Penelusuran Lanjutan Dilakukan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan perihal dugaan pelanggaran yang kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menjelaskan perihal dugaan pelanggaran yang kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Sebelumnya, Gibran diduga melibatkan anak-anak ketika berkegiatan dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta.

Rahmat menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka tak cukup bukti.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Jangan Remehkan Gibran Soal Ekonomi: Siap Beri Kejutan di Debat Cawapres

"Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu."

"Sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," jelas Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Meski begitu, tindakan Gibran di CFD disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tuturnya.

Kala itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut membagi-bagikan susu dalam acara CFD di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2 itu.

Gibran diduga melakukan pelanggaran sebanyak dua kali ketika berkampanye di DKI Jakarta.

Pertama, saat Wali Kota Solo itu sedang blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat melakukan blusukan di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Dalam blusukannya, Gibran membagikan buku serta berdialog dengan pedagang untuk mendengar aspirasi mereka yang sebagian besar meminta kepada Gibran untuk memastikan harga barang-barang stabil dan terjangkau jika dia nantinya terpilih dalam Pilpres 2024. Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Ketika itu, Gibran membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Waktu berkampanye di sana, Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini