"Itu budaya hukum kita dulu. Masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan," ucapnya.
Meski begitu, restorative justice, tidak berlaku terhadap kasus pidana besar. Seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan."
Baca tanpa iklan