TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada masa tersebut dapat digunakan untuk mengkampanyekan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang untuk mengikuti kampanye Pemilu 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Lebih lengkapnya, simak daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu berikut ini:
Baca juga: Soal Kejanggalan Dana Kampanye, Timnas AMIN Heran Kenapa Hanya Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu
Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur Sipil Negara (ASN);
7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;