News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Daftar Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampanye - Daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Ada pejabat hingga masyarakat berusia di bawah 17 tahun.

9. Perangkat desa;

10. Anggota badan permusyawaratan desa;

11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Larangan saat Kampanye Pemilu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini