"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023, jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024," kata Hasyim.
Pemilih Diberi Waktu Kembalikan Surat Suara sebelum 15 Februari 2024
Hasyim pun mengatakan pemilih masih mempunyai waktu untuk mengembalikan kertas suara tersebut sebelum ditutup pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.
Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.
Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
KPU Anggap 65 Ribu Surat Suara dari PPLN Taipei Rusak
Dalam hal ini, KPU menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim PPLN Taipei dimasukkan dalam kategori surat suara rusak karena dikirim sebelum jadwal pengiriman yang telah ditetapkan KPU.
Pengiriman surat itu, kata Hasyim, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Baca juga: Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau
Padahal, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kemudian, 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei.