News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Viral Video WNI di Taiwan Terima Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Jadwal, Ini Kata KPU

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Hasyim Asyari dan Desain Surat Suara Pilpres - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI di Pemilu 2024, begini klarifikasi dari KPU RI.

"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023, jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024," kata Hasyim.

Pemilih Diberi Waktu Kembalikan Surat Suara sebelum 15 Februari 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI di Pemilu 2024, begini klarifikasi dari KPU RI. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hasyim pun mengatakan pemilih masih mempunyai waktu untuk mengembalikan kertas suara tersebut sebelum ditutup pada 15 Februari 2024 mendatang.

"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.

Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.

Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

KPU Anggap 65 Ribu Surat Suara dari PPLN Taipei Rusak

Dalam hal ini, KPU menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim PPLN Taipei dimasukkan dalam kategori surat suara rusak karena dikirim sebelum jadwal pengiriman yang telah ditetapkan KPU.

Pengiriman surat itu, kata Hasyim, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Baca juga: Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau

Padahal, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.

"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa  (26/12/2023).

Kemudian, 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini