News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di acara Car Free Day (CFD).

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (28/12/2023).

Christian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan bagi-bagi susu tersebut dari keterangan tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).

Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.

Christian mengatakan, pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kita akan umumkan keputusannya," kata Christian.

Diberitakan sebelumnya, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.

Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.

"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.

Kader PAN Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini