Indra Charismiadji dan Kasusnya

Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya.
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya.

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang subsidair pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini