News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Surat Suara Tiba di Taipei, Mahfud MD Merasa Bingung, Pakar: Pelanggaran Administratif

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD saat bersilaturahmi dengan para Mama Sepuh dan Ajengan Anom Se-Sukabumi Raya dan Cianjur di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Nurul Hidayah di Sukabumi Jawa Barat pada Rabu (27/12/2023). Puluhan ribu surat suara tiba lebih dulu dari jadwal yang ditentukan. Mahfud MD merasa bingung, sementara pakar sebut ada pelanggaran administratif.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebut hal ini sebagai pelanggaran administratif.

"Pengiriman surat suara sebelum jadwal yang ditentukan jelas merupakan pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).

Titi mengatakan sesuai UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa membuat putusan yang bersifat mengikat atas pelanggaran administratif yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Oleh karena itu, sambungnya, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, KPU dan Bawaslu harus segera menyamakan persepsi, yakni melalui pembuatan putusan terkait pengiriman surat suara di Taipei.

"Jika tidak terdapat kesepahaman, maka Bawaslu sebaiknya segera membuat putusan atas dugaan pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara pos di Taipei ini," jelasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 disebutkan bahwa wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Titi mengatakan perbedaan pendapat yang meruncing antara KPU dan Bawaslu bisa membuat kegaduhan serta juga makin memicu spekulasi dan kontroversi terkait kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sikap Bawaslu sebenarnya masuk akal agar menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tuturnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara via pos dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 15 Februari 2024.

Sementara pengiriman surat suara untuk pemilihan via pos akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.

Ia menekankan, kasus ini merupakan kesalahan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Sekarang yang harus dipastikan adalah tidak ada surat suara ganda yang dihitung sebagai implikasi kesalahan pengiriman tersebut."

"Makanya pengawas pemilu dan peserta pemilu harus memastikan hal itu saat penghitungan suara dilakukan oleh KPPSLN Pos pada waktunya nanti," tutur Titi Anggraini.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Surat Suara Rusak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini