Namun, WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.
Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.
Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK).
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Ibriza Fasti Ifhami)