TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara mengenai puluhan ribu surat suara yang tiba lebih dulu di Taipei dari jadwal yang ditentukan.
Mahfud MD yang terlihat belum mengetahui duduk perkara ini, kemudian melemparkan pertanyaan kepada wartawan soal surat suara apa yang dimaksud dan di mana lokasi kejadiannya.
Pria berusia 66 tahun itu kemudian menyatakan tak percaya dengan informasi itu.
Mahfud MD menduga, kabar yang didengarnya dari awak media itu hoaks seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tiba di Taipei, Mahfud MD: Saya Belum Paraf, kok Surat Suara Sampai ke Sana?
Pernyataan itu disampaikannya selepas bersilaturahmi dengan para Mama Sepuh dan Ajengan Anom Se-Sukabumi Raya dan Cianjur di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Nurul Hidayah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023).
"Saya enggak percaya. Karena itu kan harus diumumkan lebih dulu seperti apa surat suaranya."
"Jangan-jangan seperti pemilu dulu, katanya ada 8 kontainer surat suara sudah terkirim, padahal belum dijelaskan surat suara itu seperti apa."
"Itu kan harus diumumkan dulu melalui televisi lalu partai politik diundang. Saya ragu kalau itu ada," tutur Mahfud.
Meski begitu, ia berpendapat apabila kabar tersebut benar, itu berarti KPU melewati proses pengumuman surat suara pemilu kepada publik.
Bahkan Mahfud mengaku tak tahu soal surat suara pemilu tersebut karena merasa belum membubuhkan paraf.
"Kalau itu benar, berarti KPU melewati satu proses untuk memgumumkan dulu seperti apa surat suaranya. Kan harus diparaf dulu. Iya kan? Saya merasa belum paraf apa-apa, kok surat suara sampai ke sana?"
"Itu jangan-jangan hoaks kayak yang dulu itu, yang katanya 8 kontainer mendarat dari China surat suara ke Tanjung Priok, surat suara sudah dicoblos. Lho waktu itu surat suara belum dicetak. Kan nggak masuk akal," jelasnya.
Mahfud bahkan mengira saat ini surat suara belum dicetak. Ia juga menyatakan tak tahu apabila ada proses yang berubah di KPU.
"Sekarang kayaknya surat suara belum dicetak tuh. Saya nggak tahu kalau ada proses yang berubah. Tapi rasanya itu harus diumumkan dulu surat suara," tuturnya.
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebut hal ini sebagai pelanggaran administratif.
"Pengiriman surat suara sebelum jadwal yang ditentukan jelas merupakan pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).
Titi mengatakan sesuai UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa membuat putusan yang bersifat mengikat atas pelanggaran administratif yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Oleh karena itu, sambungnya, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, KPU dan Bawaslu harus segera menyamakan persepsi, yakni melalui pembuatan putusan terkait pengiriman surat suara di Taipei.
"Jika tidak terdapat kesepahaman, maka Bawaslu sebaiknya segera membuat putusan atas dugaan pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara pos di Taipei ini," jelasnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 disebutkan bahwa wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Lebih lanjut, Titi mengatakan perbedaan pendapat yang meruncing antara KPU dan Bawaslu bisa membuat kegaduhan serta juga makin memicu spekulasi dan kontroversi terkait kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sikap Bawaslu sebenarnya masuk akal agar menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tuturnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara via pos dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Sementara pengiriman surat suara untuk pemilihan via pos akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Ia menekankan, kasus ini merupakan kesalahan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang yang harus dipastikan adalah tidak ada surat suara ganda yang dihitung sebagai implikasi kesalahan pengiriman tersebut."
"Makanya pengawas pemilu dan peserta pemilu harus memastikan hal itu saat penghitungan suara dilakukan oleh KPPSLN Pos pada waktunya nanti," tutur Titi Anggraini.
Surat Suara Rusak
Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei rusak.
Hal tersebut karena PPLN Taipei mengirim surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 tersebut ke pemilih di luar jadwal pengiriman yang telah ditetapkan dalam PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut surat suara yang sudah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei dengan metode pos berjumlah 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk pilpres dan pileg.
Pengiriman surat suara dengan jumlah tersebut, tuturnya, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) lalu.
Ia menyatakan 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei dan surat suara pengganti akan dikirim sesuai jumlah.
Surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, sebutnya, akan distempel tanda silang pada bagian depan, dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.
"KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan meyiapkan 31.276 (amplop surat) suara," terangnya.
Sebelumnya beredar di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang memperlihatkan tengah membuka surat suara pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024.
Mereka adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kabar itu membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 bakal dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun, WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.
Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.
Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK).
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Ibriza Fasti Ifhami)