"Membuat capres-cawapres, caleg itu merasa diawasi seolah jadi sandra," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini Indra Charismiadji, tidak bersalah walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak tahun 2019.
Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut
"Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," kata Ari.
Di satu sisi, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut, untuk menghadapi kasus yang menyeretnya.