News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies Soal Izin Kampanye Sering Dicabut Pemda: Presiden Harus Tegur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anies Baswedan buka suara terkait pencabutan izin yang sering dia alami saat kampanye oleh pemerintah daerah (pemda). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, buka suara terkait pencabutan izin yang sering dia alami saat kampanye oleh pemerintah daerah (pemda). 

Anies menegaskan, pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk netral, namun kenyataan di tingkat bawah masih ada ulah pencabutan izin yang dilakukan di daerah tertentu.

"Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah," kata Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Anies menilai, pemerintah pusat harus tegas menegur semua pembatasan kegiatan termasuk pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Anies Baswedan Akan Rayakan Momen Tahun Baru Bareng Keluarga di Yogyakarta

Anies menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebab itu, amsetiap jajaran pemerintahan termasuk Pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas karena yang dikerjakan adalah kegiatan konstitusional.

"Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justr Pemda harus memfasilitasi," pungkas Anies.

"Bukti bahwa netralitas itu adalah semua difasilitas yang sama, nah ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat," tandas Anies.

Sebelumnya, Timnas AMIN mengungkap enam kegiatan Anies yang dicabut izinnya sebelum dan saat masa kampanye. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (28/12/2023).

Baca juga: Yakin Anies-Muhaimin Melaju Putaran Kedua, Timnas AMIN Tak Tutup Pintu Komunikasi dengan Paslon Lain

Dia mengatakan yang pertama, pencabutan izin acara terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh. 

Kemudian yang kedua, Ari mengatakan pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.

Ketiga, pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies di Pekanbaru, Riau. Keempat, upaya pencabutan Izin kegiatan Anies di Camis dan Tasikmalaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini