News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Indra Charismiadji, Cak Imin: Menghormati Proses Pemilu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menghadiri panen raya di desa Sumerejo, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap salah satu Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambut baik penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji soal Kasus Pajak

"Ya bagus sebagai bagian dari menghormati proses pemilu," kata Cak Imin di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

Selain itu, lanjut Cak Imin, penangguhan penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi kepentingan politik.

"Dan supaya tidak dicurigai memanfaatkan kepentingan politik," ujar Ketua Umum DPP PKB itu.

Baca juga: Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang

Untuk diketahui, penangguhan penahanan sesuai surat yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bernomor 28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan untuk Indra diajukan oleh tim kuasa hukumnya dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ucapnya.

Lebih lanjut, Cakra mengatakan penangguhan penahanan tersebut bisa dicabut jika Indra melanggar syarat-syarat yang sudah diberikan.

Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur. 

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini