Pertama adalah tempat pemungutan suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kedua, metode kotak suara keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
Penjelasan KPU
Atas kejadian tersebut, KPU pun memberikan klarifikasi mengapa PPLN Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan demografi dan tahun baru China menjadi alasan PPLN Taipei mengirimkan kertas suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal KPU.
Padahal, seharusnya surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Namun, kata Hasyim, PPLN Taipei sudah mengirimkan secara bergelombang pada 18 dan 25 Desember.
Atas peristiwa tersebut, Hasyim pun menyatakan kertas suara itu tidak sah.
Kemudian, 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei.
Selain itu, surat suara yang masuk kategori rusak itu akan di stempel tanda silang pada bagian depan dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.
Lalu, surat suara pengganti akan dikirim sesuai dengan jumlah.
Adapun surat suara yang telah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei tesebut ada sebanyak 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk pilpres dan pileg, dikirim melalui metode pos.
"Pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Hasyim, PMI yang menjadi pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerja yang berbeda-beda.