Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa masyarakat dapat mengerti atas situasi terkait kisruh surat suara Pemilu 2024 yang sudah tiba dan dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan.
"Insya Allah publik Indonesia dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2023).
Baca juga: Jokowi Sudah Dapat Info Alasan Surat Suara untuk WNI di Taiwan Telah Dikirim: Biar KPU yang Jelaskan
Pascakejadian itu, lanjut Idham, pihaknya bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Arahan tersebut berupa supaya pihak PPLN melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri.
"Dan Ketua KPU RI juga segera melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya," tutur Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik itu.
Untuk diketahui, sebagaimana lampiran I Peraturan KPU (PKPU ) Nomor 25 tahun 2023, pemungutan suara pos akan diselenggarakan mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 15 Februari 2024.
Idham menjamin proses pengiriman itu nanti bakal berjalan dengan lancar.
"Setelah kami melakukan komunikasi dengan PPL Taipei, insyaallah PPLN akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2-11 januari 2023," jelasnya.
"Insya Allah nanti proses pengiriman surat suara pos akan berjalan lancar," ia menambahkan.
Sebelumnya beredar video WNI di Taipei, Taiwan menerima surat suara Pemilu 2024 beredar di media sosial.
Video tersebut menampilkan seseorang sedang mengeluarkan surat suara Pilpres 2024 dari amplop putih.
Lalu dia membuka surat suara itu. Gambar tiga pasangan calon lengkap dengan nama, nomor urut, dan logo partai pengusung terlihat di kertas itu.
KPU RI telah menyatakan puluhan ribu surat suara itu rusak lantaran PPLN Taipei mengirim surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 tersebut ke pemilih di luar jadwal pengiriman yang telah ditetapkan dalam PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.