Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan surat suara yang sudah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei dengan metode pos berjumlah 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk Pilpres dan Pileg.
Pengiriman surat suara dengan jumlah tersebut, kata dia, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) lalu.
Ia menyatakan 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan PPLN Taipei dan surat suara pengganti akan dikirim sesuai jumlah.
Surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, kata dia, akan distempel tanda silang pada bagian depan, dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.