Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Aksi ini didasari oleh banyaknya calon anggota legislatif (caleg) Partai Buruh yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) sehingga gagal berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: TPN Gandeng Buruh Kawasan Industri Kapuk Menangkan Ganjar-Mahfud
Selain itu mereka juga terkendala nyaleg akibat aturan perusahaan tempat mereka bekerja.
Padahal, Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan semua masyarakat punya hak politik sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi.
"Bahwa ada hak politik, ada hak untuk dipilih, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam putusan 011, 017/2003-2004," kata Said kepada awak media, Selasa.
Baca juga: Ditanya Buruh soal Komitmen jika Kelak jadi Ibu Negara, Ini yang Disampaikan Atikoh Ganjar
"Dan dinyatakan dalam banyak putusan mahkamah yang lain bahwa hak untuk dipilih, right to be candidate, adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia," sambungnya.
Bawaslu dalam hal ini, lanjut Said, harus memastikan dan melindungi hak para caleg. Hal inilah yang juga menjadi tuntutan mereka dalam aksi hari ini.
Dalam contoh kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ferdinand Lumenta misalnya. Said menjelaskan nama caleg itu dicoret dalam DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Tindak pencoretan itu dibenarkan oleh Bawaslu Sulut dengan dalih asa formalitas.
"Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT," jelasnya.
"Dia berdalih pada asas formalitas, tidak ada surat pemberhentian dari perusahaan. Kalau enggak ada ya Bawaslu yang bantu dong. Bawaslu yang minta ke perusahaan," tambah Said.
Beberapa kasus lainnya, seperti dipaparkan oleh Said, ada caleg yang dicoret dari DCT karena tidak menyerahkan surat pemberhentian. Sedangkan caleg bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: Partai Buruh Targetkan 7 Kursi DPR RI dari Provinsi Jawa Barat
Adapula caleg yang sudah ditetapkan di DCT tapi diminta mundur oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja mundur.
"Jika tidak, maka, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak tenaga kerjaannya, upahnya tidak dibayar," ujarnya.
Kemudian, kasus lainnya seperti caleg yang diancam untuk diberhentikan dari pekerjaannya jika melanjutkan proses DCT.