TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pendapat terjadi terkait viralnya video belasan anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan untuk mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar, sejumlah anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan.
Lantas, mereka lalu mengeluarkan gambar wajah Gibran.
Pasca viralnya video tersebut, pihak Satpol PP Garut pun langsung memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan para anggotanya yang berada di video tersebut pun telah diberi sanksi beragam.
"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi tiga bulan. Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing satu bulan," ujarnya.
Baca juga: Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji
Eko mengancam para anggotanya tersebut jika melakukan pelanggaran serupa, maka kontrak mereka pun akan diputus.
"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun mengungkapkan bahwa para anggota di video tersebut pun berpotensi telah melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid.
"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.
Moeldoko Sebut Bukan Pelanggaran
Berbeda dengan Satpol PP dan Bawaslu Garut, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menilai para anggota Satpol PP Garut itu bukanlah bentuk pelanggaran.
Pernyataannya itu dilandasi lantaran status kepegawaian para anggota Satpol PP Garut tersebut yang tidak jelas.