Lebih lanjut, Dimas menyatakan hari ini adalah batas akhir kerja Bawaslu Jakpus selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.
Nantinya, hasil kajian itulah yang akan disampaikan kepada publik termasuk soal apa yang disampaikan oleh Gibran.
"Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok."
"Pokoknya besok (hari ini) batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," tukas dia.
Gibran akan Didampingi TKN Prabowo-Gibran
Baca juga: Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres
Terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan Gibran Rakabuming Raka akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus hari ini.
Rencananya, Gibran akan didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha) yang juga eks Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Menurut Habiburokhman, pemanggilan terhadap Gibran sebenarnya tidak memenuhi unsur kelayakan lantaran tidak sampai 1x24 jam.
Pasalnya, TKN Prabowo-Gibran baru menerima surat panggilan pada Selasa pukul 17.35 WIB.
Sementara, dalam surat itu, Gibran diminta hadir pada Rabu pukul 13.00 WIB.
"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa.
"Karena beliau berkeras memenuhi panggilan dan insitusi apapun, beliau menghormati institusinya."
"Tapi, substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu kota administrasi Jakarta pusat," imbuh dia.
Diketahui, berdasarkan surat pemanggilan pertama yang dikirim Bawaslu Jakpus, seharusnya Gibran menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.
Namun, pemeriksaan itu diundur pada Rabu siang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti)