Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
"Iya (mungkin dijerat Pergub DKI)," ujar Dimas.
"Bapak (wartawan) sudah membuka semua itu," kata Sonny menimpali sambil tertawa.
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area Car Free Day Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye.
Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
5 pimpinan Bawaslu Jakpus
1. Christian Nelson Pangkey (Ketua Bawaslu Jakpus)
Christian adalah mantan ASN yang berhenti sejak 2017.
Dirinya sudah aktif sebagai pemantau pelaksanaan pemilu sejak tahun 1999.
Dia adalah Ketua Pemantau Pemilu yang terdaftar resmi/terakreditasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sejak 2019.
2. M. Halman Muhdar (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas)
Halman Muhdar mulai menjabat Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat sejak bulan Februari 2019.