"Saya kira, untuk melihat putaran kedua, itu yang kami yakini dengan 01. Karena 02 terlalu yakin 1 putaran. Kami dengan 01 tidak yakin 1 putaran, pasti 2 putaran," ungkapnya saat ditemui di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Sebagai informasi, syarat dan skenario pilpres berjalan satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Tepatnya pada Pasal 416 ayat 1. Berikut syarat capres-cawapres dapat memenangkan pilpres satu putaran:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Jika menilik survei elektabilitas terbaru capres-cawapres, belum ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara di atas 50 persen.
Oleh sebab itu, sampai saat ini peluang terbesar ialah Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Hasil Survei Elektabilitas
1. LSI Denny JA
LSI Denny JA merilis hasil survei terbaru elektabilitas capres-cawapres pada Jumat (29/12/2023).
Survei ini dilakukan tatap muka pada 17-23 Desember 2023 dengan menggunakan kuesioner kepada 1.200 responden di seluruh Indonesia. Hasilnya sebagai berikut.
- Prabowo-Gibran: 43,3 persen
- Anies-Cak Imin: 25,3 persen